“Pelaku langsung mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya, dan uang tunai yang dibawa merupakan hasil penjualan sabu,” ujar Ibnu Holdon.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, AL terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun.
Polisi terus mendalami kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















