Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket sabu seberat 102,03 gram dan sepuluh butir ekstasi berlogo granat berwarna ungu dengan berat total 3,03 gram.
Selain itu, turut diamankan satu kantong kresek merah, satu kantong kresek hitam, serta sebuah handphone merek Vivo warna Glacier Blue.
Setelah penangkapan, RR langsung digelandang ke Mapolres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan distribusi yang melibatkan tersangka.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang peduli dan mau melapor. Ini menunjukkan sinergi yang baik antara kepolisian dan warga dalam menjaga keamanan lingkungan,” tambah AKP Situmorang.
Pihak kepolisian berharap, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan menjadi peringatan bahwa aparat akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2