Setelah diamankan, Doni dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, ia mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan berencana menjualnya kembali.
“Saya tidak tahu kalau yang membeli adalah polisi,” kata Doni saat diperiksa.
Doni kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, ia bisa dikenakan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.
Kepolisian OKU menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami akan terus melakukan operasi semacam ini untuk menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Ibnu.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2