Polisi Tangkap Kurir Narkoba di OKU, Temukan Sabu 1,40 Gram

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : Bogi Terduga kurir narkoba

foto : Bogi Terduga kurir narkoba

OKU, Peristiwaterkini – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria yang diduga sebagai kurir narkotika berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres OKU dalam operasi penangkapan yang berlangsung di kawasan Baturaja Timur.

Pelaku yang diketahui bernama Bogi Imam Aryanto (27), warga Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti narkoba yang disimpan di saku jaketnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, pria yang berstatus sebagai mahasiswa ini ditangkap di Jalan Wedana Umar, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (4/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Anggota yang sedang berpatroli mencurigai gerak-gerik pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan di lokasi dengan disaksikan oleh warga setempat,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,40 gram.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta beberapa barang lainnya, termasuk dua bungkus plastik klip kosong, sebuah kotak plastik, sebuah skop plastik, jaket, dan satu unit telepon genggam.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut memang miliknya. Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres OKU,” tambah AKP Ibnu Holdon.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka saat ini berstatus sebagai kurir. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

Upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah OKU dan sekitarnya.

Penulis : Gunawan

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk
Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal
Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan
Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU
Transaksi Narkoba Gagal Total, Buruh di OKU Dibekuk Polisi Saat Jual Sabu dan Ekstasi
Polres OKU Tangkap Pengedar Narkoba di Baturaja Timur, Sita Puluhan Pyrex dan Sabu Siap Edar
Polda DIY Ungkap Mafia Tanah Rugikan Mbah Tupon Rp3,5 Miliar
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:28 WIB

Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk

Senin, 23 Juni 2025 - 19:34 WIB

Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal

Senin, 23 Juni 2025 - 07:15 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:15 WIB

Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU

Berita Terbaru

NASIONAL

Gagal Nanjak, Truk Trailer Timpa Minibus di Boyolali

Kamis, 26 Jun 2025 - 09:39 WIB