Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta beberapa barang lainnya, termasuk dua bungkus plastik klip kosong, sebuah kotak plastik, sebuah skop plastik, jaket, dan satu unit telepon genggam.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut memang miliknya. Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres OKU,” tambah AKP Ibnu Holdon.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka saat ini berstatus sebagai kurir. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah OKU dan sekitarnya.
Penulis : Gunawan
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















