“Barang bukti yang ditemukan anggota berupa 2 bungkus pelastik berisi Kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,40 gram, dan uang sebesar Rp 500.000,” ucapnya.
Diketahui uang tersebut adalah hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu, anggota juga menyita barang bukti lainya yaitu, dua bungkus plastik klip kosong, sebuah kotak pelastik, sebuah skop plastik, jaket, sebuah handphone.
Atas perbuatanya terduga dikenakan pasal yang Dipersangkakan, primer pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Saat inì tersangka berstatus kurir, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















