Masing-masing bungkus tersebut berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 31,61 gram.
Barang haram tersebut ditemukan di atas kursi di dalam rumah dan diduga akan dijual kembali oleh pelaku.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Realme C55 berwarna hitam milik pelaku.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU untuk diperiksa.
Akibat perbuatannya, CV terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepolisian akan terus memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















