PERISTIWATERKINI.NET – Dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2025, jajaran Polsek Muara Kelingi, Polres Musi Rawas, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat.
Seorang pria berinisial AY (30), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, ditangkap karena diduga kuat telah mencuri sepeda motor milik seorang pemuda berinisial SP (24).
Penangkapan berlangsung di Jalan Poros Kelurahan Muara Kelingi, Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 14.20 WIB.
Kejadian bermula pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban yang mengenal tersangka sempat diminta untuk mengantar pelaku ke rumahnya. Tanpa curiga, korban mengantar pelaku hingga ke Desa Lubuk Rumbai.
Namun sesampainya di rumah, pelaku menyuruh korban untuk mengambil baju di dalam rumah.
Saat korban turun dari motor, tersangka tiba-tiba mendorong korban hingga terjatuh, lalu kabur membawa sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 3505 GAJ.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro dan Kapolsek Muara Kelingi Iptu Suhendra, membenarkan kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka akan melintas di kawasan Muara Kelingi.
Petugas segera melakukan penyergapan dan berhasil menangkap pelaku.
Meski sempat berusaha kabur, tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat digeledah, ditemukan sebilah pisau dengan gagang kayu dan sarung kulit coklat sepanjang 20 cm di pinggang pelaku.
Tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa sepeda motor korban telah digadaikan di wilayah Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu unit sepeda motor, STNK, kunci motor, serta sebilah pisau yang digunakan saat beraksi.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp22,8 juta.
Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Muara Kelingi.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini