Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka dan menemukan barang bukti yang mengarah pada praktik peredaran narkotika.
“Kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, kami masih mendalami apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan pengedar lainnya di wilayah Ogan Ilir,” ujar Kasat Resnarkoba.
M.A kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dengan kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan secara maksimal di wilayah tersebut.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















