Polisi Grebek Pengedar Sabu di Lahat, 1,86 Gram Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TSK bandar Lahat

TSK bandar Lahat

PERISTIWATERKINI.NET — Seorang pria berinisial Wawan Kurniawan (34), warga Kelurahan Talang Jawa Selatan, berhasil dibekuk saat membawa narkotika jenis sabu pada.

Penangkapan dramatis ini berlangsung pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, sekitar pukul 00.10 WIB. Lokasi penangkapan berada di pinggir Jalan Kapten Saibuna, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka di lokasi kejadian.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.

Barang haram seberat 1,86 gram tersebut disimpan rapi dalam sebuah kotak rokok merek RC.

Tak hanya sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu plastik klip transparan, selembar tisu bekas pembungkus, serta satu unit handphone Android OPPO A15 warna biru yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Lahat, IPTU L.A.E. Tambunan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan pernah berhenti dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Ini adalah upaya serius untuk menyelamatkan generasi muda Kabupaten Lahat dari bahaya narkoba,” ujarnya (28/5/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Wawan diketahui merupakan pengedar aktif yang telah beberapa kali melakukan transaksi.

Kini ia mendekam di sel tahanan Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lanjutan.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menantinya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Penulis : jurnalis

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan
Dalam Satu Hari Polres Muba Bongkar Peredaran Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda
Polda DIY Bongkar Mafia Tanah, Enam Tersangka Mbah Tupon Digiring Kejati
UGM Geger! Direktur Usaha Dijerat Korupsi Kakao Fiktif Miliaran Rupiah
AW, Spesialis Gondol Beras dan Gula Akhirnya Keok di Imogiri
Judi Online Gempur Yogyakarta, LBH IKA PMII DIY Tantang Pelaku
Satgas PKH Diserang: Geopix Bongkar Elit Penunggang Hutan Ilegal
Pemain Judol Ditangkap, Publik Tanya: Mana Bandarnya?

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Dalam Satu Hari Polres Muba Bongkar Peredaran Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:41 WIB

Polda DIY Bongkar Mafia Tanah, Enam Tersangka Mbah Tupon Digiring Kejati

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

UGM Geger! Direktur Usaha Dijerat Korupsi Kakao Fiktif Miliaran Rupiah

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:21 WIB

AW, Spesialis Gondol Beras dan Gula Akhirnya Keok di Imogiri

Berita Terbaru