Petugas mengamankan 36 botol Anggur Merah Gold, 12 Anggur Atlas Leci, serta 24 Bir Hitam Guinness Smooth sebagai barang bukti.
Rita menjelaskan petugas menyita miras tersebut dari seorang pria berinisial WHP yang berasal dari Baturetno, Wonogiri.
Petugas kini mengamankan seluruh barang bukti di Mapolres Bantul guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai aturan.
Rita menegaskan bahwa operasi ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda DIY terkait penindakan peredaran miras dan perjudian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya.
”Kami akan langsung menindaklanjuti demi menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat Bantul,” pungkasnya.
Penulis : Andriyani
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















