Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.
Penulis : wahyu s
Editor : peristiwaterkini