Setelah melakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba Polres Lampung Tengah pun bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan di sebuah gubuk semi permanen yang memiliki pondasi kayu, berdinding geribik, dan beratap asbes.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik sedang berisi sabu-sabu, satu buah sekop pipet, satu timbangan digital warna hitam, dua alat komunikasi HT, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta beberapa bungkus klip bening kosong yang masih baru.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa selain menjadi tempat pesta sabu, gubuk tersebut juga digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika yang bahkan menyasar anak-anak sekolah.
“Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan narkoba lainnya yang masih beroperasi,” tambahnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.
Penulis : wahyu s
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















