Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi Dini Hari, Tiga Tersangka Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: tiga tersangka beserta barang bukti diamankan di polres OKU

foto: tiga tersangka beserta barang bukti diamankan di polres OKU

PERISTIWATERKINI — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ekstasi di pinggir jalan wilayah Kecamatan Baturaja Timur, Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika di lokasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang hendak melakukan transaksi.

Mereka adalah AB (55), seorang wiraswasta asal Baturaja Timur, dan MR (48), ibu rumah tangga yang juga berasal dari wilayah yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sepuluh butir pil ekstasi berwarna kuning berlogo LV.

Barang haram tersebut sebelumnya berada di tangan tersangka AB sebelum dibuang ke tanah.

Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh warga setempat. Kedua tersangka pun mengakui bahwa barang tersebut memang milik mereka.

Berdasarkan pengakuan, diketahui bahwa ekstasi tersebut didapatkan dari tersangka lain bernama MB (39), seorang wiraswasta asal Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Polisi segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan MB tanpa perlawanan.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga unit handphone, dua unit sepeda motor, dan ekstasi seberat bruto 4,49 gram.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon membenarkan penangkapan tersebut.

“Ketiga tersangka diamankan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. Mereka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar,” ujar AKP Ibnu.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres OKU menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus menyisir jaringan yang lebih luas dari hasil pengembangan kasus ini,” pungkas AKP Ibnu.

Penulis : Gunawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Istri Jenderal Diperiksa Hakim, Ungkap Aliran Dana Miliaran
Gus Yazid Bongkar Aliran Dana Rp20 Miliar di Persidangan
Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap
Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi
Dari Bupati Jadi Pesakitan, Sri Purnomo Di Tahan Kasus Hibah Sleman!
Polda DIY Tetapkan Andri Arpriyadin Tersangka Kasus Penipuan dan Pemerasan Online
‎Pedagang Ditusuk 7 Kali, Cemburu Buta Picu Aksi Brutal!
Dana Hibah Pariwisata Diselewengkan, Sri Purnomo Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:18 WIB

Istri Jenderal Diperiksa Hakim, Ungkap Aliran Dana Miliaran

Selasa, 18 November 2025 - 06:14 WIB

Gus Yazid Bongkar Aliran Dana Rp20 Miliar di Persidangan

Sabtu, 15 November 2025 - 17:25 WIB

Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap

Jumat, 7 November 2025 - 09:10 WIB

Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Dari Bupati Jadi Pesakitan, Sri Purnomo Di Tahan Kasus Hibah Sleman!

Berita Terbaru