Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi Dini Hari, Tiga Tersangka Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: tiga tersangka beserta barang bukti diamankan di polres OKU

foto: tiga tersangka beserta barang bukti diamankan di polres OKU

PERISTIWATERKINI — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ekstasi di pinggir jalan wilayah Kecamatan Baturaja Timur, Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika di lokasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang hendak melakukan transaksi.

Mereka adalah AB (55), seorang wiraswasta asal Baturaja Timur, dan MR (48), ibu rumah tangga yang juga berasal dari wilayah yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sepuluh butir pil ekstasi berwarna kuning berlogo LV.

Barang haram tersebut sebelumnya berada di tangan tersangka AB sebelum dibuang ke tanah.

Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh warga setempat. Kedua tersangka pun mengakui bahwa barang tersebut memang milik mereka.

Berdasarkan pengakuan, diketahui bahwa ekstasi tersebut didapatkan dari tersangka lain bernama MB (39), seorang wiraswasta asal Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Polisi segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan MB tanpa perlawanan.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga unit handphone, dua unit sepeda motor, dan ekstasi seberat bruto 4,49 gram.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon membenarkan penangkapan tersebut.

“Ketiga tersangka diamankan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. Mereka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar,” ujar AKP Ibnu.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres OKU menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus menyisir jaringan yang lebih luas dari hasil pengembangan kasus ini,” pungkas AKP Ibnu.

Penulis : Gunawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan
Dalam Satu Hari Polres Muba Bongkar Peredaran Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda
Polda DIY Bongkar Mafia Tanah, Enam Tersangka Mbah Tupon Digiring Kejati
UGM Geger! Direktur Usaha Dijerat Korupsi Kakao Fiktif Miliaran Rupiah
AW, Spesialis Gondol Beras dan Gula Akhirnya Keok di Imogiri
Judi Online Gempur Yogyakarta, LBH IKA PMII DIY Tantang Pelaku
Satgas PKH Diserang: Geopix Bongkar Elit Penunggang Hutan Ilegal
Pemain Judol Ditangkap, Publik Tanya: Mana Bandarnya?

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Dalam Satu Hari Polres Muba Bongkar Peredaran Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:41 WIB

Polda DIY Bongkar Mafia Tanah, Enam Tersangka Mbah Tupon Digiring Kejati

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

UGM Geger! Direktur Usaha Dijerat Korupsi Kakao Fiktif Miliaran Rupiah

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:21 WIB

AW, Spesialis Gondol Beras dan Gula Akhirnya Keok di Imogiri

Berita Terbaru