Selain pil ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu bungkus rokok berisi alat isap sabu, uang tunai Rp1 juta, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Saat diperiksa, DS mengakui bahwa ekstasi tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Belitang.
“Iya, ekstasi itu punya saya,” ujar DS dengan nada lesu saat dimintai keterangan oleh petugas.
Kapolres menegaskan bahwa DS akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, DS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres OKU Timur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Kapolres juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya