OKU TIMUR, Peristiwaterkini – Upaya seorang pemuda berinisial DS (28) untuk menyelundupkan ratusan butir pil ekstasi menggunakan karung berisi buah duku berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur.
DS ditangkap di pinggir jalan Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, pada Selasa (4/2/2025) dini hari.
Keberhasilannya dalam menggagalkan penyelundupan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, menjelaskan bahwa tim Satres Narkoba yang sedang berpatroli langsung mengamankan DS setelah melihat gerak-geriknya yang mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah karung berisi buah duku yang ternyata menyembunyikan narkotika jenis ekstasi.
“Dari hasil pemeriksaan, di dalam karung duku milik tersangka ditemukan balutan plastik hitam dan putih yang berisi 832 butir pil ekstasi berlogo G dengan berat total 380 gram,” ujar Kapolres dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025).
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya