Dari dalam kendaraan, petugas menemukan 26 bungkus teh cina berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 28.135 gram dan 11 bungkus plastik transparan berisi 60.940 butir pil ekstasi berlogo trisula.
Barang haram tersebut di simpan di dalam dua tas besar bertulisan “WOYEAH” , yang siap dikirim ke Provinsi Sumatera Selatan.
Tak hanya barang haram tersebut, polisi juga menyita tiga unit ponsel canggih, uang tunai, satu unit mobil beserta stnk dan kartu ATM milik pelaku.
Saat di interogasi keduanya mengaku sebagai kurir dalam jaringan besar yang kini sedang diburu polisi.
“ini bukan tangkap tangan biasa, karena jumlah barang buktinya sangat banyak, ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut sangat terorganisir. Kami akan terus kejar sampai ke akar-akarnya,” tegas kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses, Selasa (5/8/2025).
Kini keduanya ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : ismail
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















