Polisi Buru Pemasok Sabu ke Bandar Narkoba di OKU Selatan, Diduga Oknum Kepala Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS mengaku bahwa senjata itu hanya disimpan sementara dan akan ditebus kembali.

Dalam menjalankan aksinya, AS tidak sendirian. Ia dibantu oleh 11 orang kaki tangannya.

Dari setiap satu kilogram sabu yang terjual, AS diperkirakan mendapat keuntungan sebesar Rp 100 juta.

“Setiap kilogram saya jual Rp 150 juta, namun keuntungan bersih yang saya terima belum sempat saya nikmati,” ungkap AS.

Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Sebelumnya, AS ditangkap di kediamannya yang berada di Dusun V, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten OKU Selatan, pada Kamis (19/2/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 2,83 kg sabu yang dikemas dalam beberapa bungkus, serta satu senjata api rakitan beserta lima butir amunisi kaliber 5,56 mm.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.

Penulis : Jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

278 Siswa SMAN 2 OKU Ikuti TKA
Jalani sidang perdana Alex Noerdin dan Harnojoyo Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang
PT Semen Baturaja Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan
Kantor PT Semen Baturaja Di Geledah Kejati Sumsel
Bukti Kesetaraan dan Apresiasi Prestasi Pemprov Sumsel Beri Bonus Atlet dan Pelatih Peparnas 2024
Bupati Enos Lepas 270 Alet OKU Timur Menuju Porprov Sumsel XV: “Menang dengan Jujur dan Bermartabat!”
Debu, Jalan Rusak dan Janji Palsu, Warga Ring 1 Geruduk PTSB
Diusir Mertua, Pasutri Palembang Gendong Jasad Bayi Hingga Dibantu Pemakaman Oleh Polda Sumsel

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 20:37 WIB

278 Siswa SMAN 2 OKU Ikuti TKA

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:27 WIB

Jalani sidang perdana Alex Noerdin dan Harnojoyo Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:36 WIB

PT Semen Baturaja Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Kantor PT Semen Baturaja Di Geledah Kejati Sumsel

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Bukti Kesetaraan dan Apresiasi Prestasi Pemprov Sumsel Beri Bonus Atlet dan Pelatih Peparnas 2024

Berita Terbaru