AS mengaku bahwa senjata itu hanya disimpan sementara dan akan ditebus kembali.
Dalam menjalankan aksinya, AS tidak sendirian. Ia dibantu oleh 11 orang kaki tangannya.
Dari setiap satu kilogram sabu yang terjual, AS diperkirakan mendapat keuntungan sebesar Rp 100 juta.
“Setiap kilogram saya jual Rp 150 juta, namun keuntungan bersih yang saya terima belum sempat saya nikmati,” ungkap AS.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.
Sebelumnya, AS ditangkap di kediamannya yang berada di Dusun V, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten OKU Selatan, pada Kamis (19/2/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 2,83 kg sabu yang dikemas dalam beberapa bungkus, serta satu senjata api rakitan beserta lima butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2