Kini, kelima tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan guna menjaga keamanan lingkungan.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini