Dua tersangka utama, Joko Susilo dan Rudi Purwana, berhasil diringkus di Batumarta. Pengembangan lebih lanjut membawa petugas menangkap tiga tersangka lain di lokasi yang berbeda.
Johan Efendi dan Zainal Abidin ditangkap keesokan harinya di dua lokasi terpisah, dengan Zainal Abidin kedapatan membawa senjata api rakitan.
Sementara itu, Agus Hermawan yang diduga sebagai perantara penjualan barang curian, diamankan bersama satu unit mobil truk Mitsubishi.
Penangkapan terakhir dilakukan di Kabupaten Banyuasin, di mana tersangka Bambang Irawan berhasil diringkus dengan senjata api rakitan di tangannya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil truk Mitsubishi, BPKB dan STNK kendaraan curian, dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, serta berbagai barang yang diduga hasil kejahatan.
Kini, kelima tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan guna menjaga keamanan lingkungan.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















