Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, 2,2 Kg Sabu dan 100 Butir Ekstasi Disita

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : penangkapan jaringan bandar narkoba

foto : penangkapan jaringan bandar narkoba

Bandar Lampung, Peristiwaterkini – Kepolisian berhasil membongkar salah satu jaringan narkoba di Bandar Lampung dengan menyita barang bukti berupa 2,2 kilogram sabu dan 100 butir pil ekstasi.

Pengungkapan ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Badak, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Dalam rekaman video yang diterima detikSumbagsel, terlihat sejumlah anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan milik tersangka Robi Firdaus.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkoba yang telah dikemas dalam berbagai paket serta satu paket besar dalam bungkus teh Cina dengan total keseluruhan 2,2 kilogram sabu. Selain itu, petugas juga menemukan 100 butir pil ekstasi di lokasi kejadian.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba tersebut berasal dari Provinsi Jambi.

“Jadi, pada Jumat malam kami berhasil menangkap seorang pria berinisial RF, yang dari rumah kontrakannya kami temukan narkoba jenis sabu sebanyak 2,2 kilogram dan 100 butir pil ekstasi,” ujar Alfret pada Sabtu (1/2/2025).

Ia menambahkan bahwa narkoba tersebut didapat dari seorang pria di Jambi yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Lebih lanjut, Alfret menjelaskan bahwa rumah kontrakan tersebut berfungsi sebagai tempat penampungan narkoba sebelum didistribusikan ke para pengedar.

“Rumah ini hanya digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba yang datang dari Jambi. Nantinya, pengedar-pengedar kecil akan datang ke rumah ini untuk mengambil barang tersebut. Sedangkan transaksi uang dilakukan langsung melalui rekening pria yang berada di Jambi,” jelasnya.

Robi Firdaus kini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, subsider Pasal 112 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Penulis : jurnalis

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Jejak Asap Pekat PT LBP: Pencemaran Udara Mengancam Warga, Perusahaan Bungkam
Asap Hitam dari Cerobong PT LBP Sebabkan Gangguan Pernapasan
Gudang BBM Ilegal di Garuntang Diduga Milik Oknum TNI, Polda Lampung Dinilai Tutup Mata
Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk
ITSNU Lampung Siapkan Mahasiswa untuk Terjun KKN, Ditekankan sebagai Bentuk Ibadah dan Pengabdian
DPRD Lamteng Sidak Pabrik Baru di Terbanggi Besar
Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:39 WIB

Jejak Asap Pekat PT LBP: Pencemaran Udara Mengancam Warga, Perusahaan Bungkam

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:00 WIB

Asap Hitam dari Cerobong PT LBP Sebabkan Gangguan Pernapasan

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:41 WIB

Gudang BBM Ilegal di Garuntang Diduga Milik Oknum TNI, Polda Lampung Dinilai Tutup Mata

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:28 WIB

Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk

Berita Terbaru

PERISTIWA

Agam Rinjani, Pahlawan Sunyi dari Punggung Gunung

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:06 WIB