“Jadi, pada Jumat malam kami berhasil menangkap seorang pria berinisial RF, yang dari rumah kontrakannya kami temukan narkoba jenis sabu sebanyak 2,2 kilogram dan 100 butir pil ekstasi,” ujar Alfret pada Sabtu (1/2/2025).
Ia menambahkan bahwa narkoba tersebut didapat dari seorang pria di Jambi yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Lebih lanjut, Alfret menjelaskan bahwa rumah kontrakan tersebut berfungsi sebagai tempat penampungan narkoba sebelum didistribusikan ke para pengedar.
“Rumah ini hanya digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba yang datang dari Jambi. Nantinya, pengedar-pengedar kecil akan datang ke rumah ini untuk mengambil barang tersebut. Sedangkan transaksi uang dilakukan langsung melalui rekening pria yang berada di Jambi,” jelasnya.
Robi Firdaus kini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, subsider Pasal 112 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya