Bandar Lampung, Peristiwaterkini – Kepolisian berhasil membongkar salah satu jaringan narkoba di Bandar Lampung dengan menyita barang bukti berupa 2,2 kilogram sabu dan 100 butir pil ekstasi.
Pengungkapan ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Badak, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Dalam rekaman video yang diterima detikSumbagsel, terlihat sejumlah anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan milik tersangka Robi Firdaus.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkoba yang telah dikemas dalam berbagai paket serta satu paket besar dalam bungkus teh Cina dengan total keseluruhan 2,2 kilogram sabu. Selain itu, petugas juga menemukan 100 butir pil ekstasi di lokasi kejadian.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba tersebut berasal dari Provinsi Jambi.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya