Mereka berasal dari SMP hingga SMA, usai diperiksa, seluruh pelajar dipulangkan dengan catatan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Dari penelusuran aparat fakta mengejutkan ditemukan dilapangan, sebelum demo tersebar ajakan masalah f melalui grup WhatsApp.
Polisi mendapati tiga grup beranggotakan lebih dari 1.200 nomor berisi percakapan rencana aksi sebelum tanggal 1 September 2025.
Seorang remaja berinisial IS (15) mengaku sebagai pembuat grup WhatsApp, ia berdalih hanya iseng karena melihat isu demo berseliweran di media sosial.
Namun, polisi juga menemukan fakta lain dilapangan, polisi menemukan botol berisi BBM jenis Pertamax lengkap dengan sumbu, diduga kuat untuk disiapkan sebagai bom molotov.
“Jika tidak segera diantisipasi, aksi itu bisa berkembang menjadi lebih besar dan berbahaya,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, S dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Saat ini anggota masih memburu empat pelaku lainya yang diduga kuat menjadi aktor lapangan dalam kericuhan 1 September lalu,” pungkas Endro.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2