Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Depan Toko SMM Baturaja

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: tsk curanmor

foto: tsk curanmor

PERISTIWATERKINI – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Toko Sumatera Mega Mart (SMM), Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres OKU.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat sore, 6 Juni 2025 sekitar pukul 16.25 WIB. Korbannya adalah seorang karyawan swasta bernama Anita Efriani (19), warga asal Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Saat kejadian, Anita baru saja selesai bekerja dan hendak pulang. Namun, betapa terkejutnya ia ketika mendapati sepeda motor Honda Beat hitam miliknya dengan nomor polisi BG 4615 FAC sudah tidak berada di tempat semula.

“Motor dikunci stang dan diparkir rapi. Tapi ketika korban keluar toko, motor itu sudah raib,” jelas Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon, Minggu (8/6/2025).

Anita sempat bertanya ke rekan kerja, lalu memeriksa rekaman CCTV toko. Dari video tersebut, terlihat seorang pria tak dikenal dengan santainya membawa kabur motor tersebut.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta dan langsung melapor ke Polres OKU.

Menerima laporan itu, Satreskrim yang dipimpin IPTU Redho Agus Suhendra langsung bergerak cepat.

Melalui analisis CCTV dan penyelidikan mendalam, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai Aris Kurniawan (50), warga Desa Tanjung Miring, Ogan Ilir.

Tak butuh waktu lama, pada Sabtu malam, 7 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Resmob yang dipimpin AIPTU A. Rasid berhasil menangkap pelaku di wilayah Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur.

Polisi juga mengamankan barang bukti penting, seperti satu unit motor curian, STNK, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta kunci kontak cadangan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres OKU dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui kemungkinan pelaku terlibat dalam kejahatan serupa lainnya,” tutup IPTU Ibnu.

Penulis : Gunawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

‎Sajam Dipesan Online, Polsek Undaan Lakukan Pembinaan Warga
‎Penetapan Tersangka Kasus Suami Bela Istri di Sleman Buka Diskusi Hukum Pembelaan Diri
‎Empat Belas Tahun COP Bongkar 73 Kasus Kejahatan Satwa Liar
Perkelahian Berdarah Dalam Keadaan Mabuk Usai Kecelakaan, Mahasiswa Tewas Ditusuk Rekan
Istri Jenderal Diperiksa Hakim, Ungkap Aliran Dana Miliaran
Gus Yazid Bongkar Aliran Dana Rp20 Miliar di Persidangan
Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap
Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:26 WIB

‎Sajam Dipesan Online, Polsek Undaan Lakukan Pembinaan Warga

Senin, 26 Januari 2026 - 11:55 WIB

‎Penetapan Tersangka Kasus Suami Bela Istri di Sleman Buka Diskusi Hukum Pembelaan Diri

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:17 WIB

‎Empat Belas Tahun COP Bongkar 73 Kasus Kejahatan Satwa Liar

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:20 WIB

Perkelahian Berdarah Dalam Keadaan Mabuk Usai Kecelakaan, Mahasiswa Tewas Ditusuk Rekan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:18 WIB

Istri Jenderal Diperiksa Hakim, Ungkap Aliran Dana Miliaran

Berita Terbaru