Polisi Bekuk Pelaku Pembawa Sajam saat Lakukan Pungli di Jalan Lintas Sumatera OKU

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: pungli jalinsum dengan menggunakan sajam

foto: pungli jalinsum dengan menggunakan sajam

PERISTIWATERKINI – Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kali ini, seorang pria berinisial Suryadi (45), warga Desa Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, berhasil diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan batubara.

Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis malam (10/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Batukuning, yang selama ini dikenal rawan dengan aksi pungli terhadap kendaraan angkutan.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui aplikasi “Banpol”.

Tim langsung bergerak melakukan patroli dan menemukan adanya sekelompok orang yang menghentikan kendaraan angkutan batubara dan meminta sejumlah uang secara paksa.

“Petugas segera turun dari kendaraan dan melakukan penyergapan. Saat itu, salah satu pelaku, yakni Suryadi, berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau dan uang pecahan Rp2.000 diduga hasil pungli,” ungkap AKP Ibnu Holdon saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang 25 cm, satu lembar uang Rp2.000, serta satu buah senter merek Police warna hitam.

Diketahui, pelaku tidak memiliki profesi yang memperbolehkannya membawa senjata tajam. Karena itu, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, yang dapat mengancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Ibnu Holdon.

Penulis : Gunawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Forensik Bongkar 310 Potongan Tubuh Korban Mutilasi Pacet
Kapolres Mojokerto; Pelaku Mantan Jagal Hewan, Potong Tubuh Korban Tanpa Ragu
Bawa 100 Gram Sabu, TA Diamankan Satreskoba Polres Prabumulih
6 Bulan DPO, Pencuri Sawit PT MO akhirnya Ditangkap
Cekcok Mulut Berakhir Penusukan, Pelaku Ditangkap  di OKU Usai Lari Ke Jambi
‎Driver Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Ugal-ugalan, Pejompongan Meledak Marah
Musthafa; Segera Miskinkan Koruptor, Jangan Miskinkan Rakyat
Terungkap! Pembunuhan kacab Bank BUMN ternyata Crezy rich Jambi

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 09:11 WIB

Forensik Bongkar 310 Potongan Tubuh Korban Mutilasi Pacet

Selasa, 9 September 2025 - 08:31 WIB

Kapolres Mojokerto; Pelaku Mantan Jagal Hewan, Potong Tubuh Korban Tanpa Ragu

Senin, 8 September 2025 - 22:55 WIB

Bawa 100 Gram Sabu, TA Diamankan Satreskoba Polres Prabumulih

Rabu, 3 September 2025 - 18:14 WIB

6 Bulan DPO, Pencuri Sawit PT MO akhirnya Ditangkap

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:53 WIB

Cekcok Mulut Berakhir Penusukan, Pelaku Ditangkap  di OKU Usai Lari Ke Jambi

Berita Terbaru