PERISTIWATERKINI – Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kali ini, seorang pria berinisial Suryadi (45), warga Desa Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, berhasil diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan batubara.
Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis malam (10/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Batukuning, yang selama ini dikenal rawan dengan aksi pungli terhadap kendaraan angkutan.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui aplikasi “Banpol”.
Tim langsung bergerak melakukan patroli dan menemukan adanya sekelompok orang yang menghentikan kendaraan angkutan batubara dan meminta sejumlah uang secara paksa.
“Petugas segera turun dari kendaraan dan melakukan penyergapan. Saat itu, salah satu pelaku, yakni Suryadi, berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau dan uang pecahan Rp2.000 diduga hasil pungli,” ungkap AKP Ibnu Holdon saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang 25 cm, satu lembar uang Rp2.000, serta satu buah senter merek Police warna hitam.
Diketahui, pelaku tidak memiliki profesi yang memperbolehkannya membawa senjata tajam. Karena itu, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, yang dapat mengancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Ibnu Holdon.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini