Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menganalisa rekaman CCTV yang terpasang di seputar lokasi kejadian.
Setelah menyelidiki, polisi juga mendapatkan informasi dari masyarakat jika terduga pelaku terlihat masih ada di wilayah Cangkringan.
Polisi lalu bergerak melakukan penangkapan pada 19 Februari 2025. “Pelaku telah ditangkap dan mengakui perbuatannya,” kata Riski.
Dalam peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, sepeda motor matic warna Hitam dengan nomor polisi AD 3294 BPE serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Dengan penangkapan pelaku, polisi berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama bagi korban dan keluarganya.
Polisi juga akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa pelaku tidak melakukan tindak pidana lainnya.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















