Polda Lampung Ambil Alih Kasus Ketua PGRI Metro Usai Praperadilan Menangkan Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun,

foto: Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun,

PERISTIWATERKINI.NET – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengambil alih penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang sempat menyeret Ketua PGRI Kota Metro, Adi Firmansyah.

Langkah ini diambil menyusul putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Adi sebagai tersangka oleh Polres Metro tidak sah secara hukum.

Pengadilan Negeri Metro sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Adi. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik cacat prosedur.

Salah satu kejanggalan yang terungkap dalam sidang adalah penahanan terhadap Adi dilakukan sebelum laporan polisi resmi dibuat.

Menanggapi hal ini, Polda Lampung menyatakan komitmennya untuk menjamin proses hukum yang profesional dan transparan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, proses penyidikan kini berada di bawah kendali Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

“Kami ingin memastikan bahwa penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tanpa intervensi,” kata Yuyun kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Selain itu, Bidang Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Lampung saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik Polres Metro.

“Kami sudah menerima laporan dan sedang memverifikasi kebenarannya. Jika ditemukan pelanggaran etik atau hukum, akan kami tindaklanjuti,” tegas Yuyun.

Kuasa hukum Adi, Ryan Gumay, menyebut kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau surat panggilan resmi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, bukti berupa rekaman CCTV disebut digunakan tanpa kejelasan uji keabsahan.

Kasus ini menyita perhatian publik, tak hanya karena melibatkan figur guru, tetapi juga karena sorotan pada dugaan pelanggaran prosedur dalam proses hukum.

Yuyun menambahkan, Polda Lampung terbuka terhadap pengawasan publik dan menjamin proses hukum akan dikawal secara objektif.

“Kami tidak akan membiarkan praktik melanggar hukum di institusi kami. Semua langkah yang diambil akan berpijak pada asas keadilan,” pungkasnya.

Penulis : sahrul

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Asap Hitam dari Cerobong PT LBP Sebabkan Gangguan Pernapasan
Gudang BBM Ilegal di Garuntang Diduga Milik Oknum TNI, Polda Lampung Dinilai Tutup Mata
ITSNU Lampung Siapkan Mahasiswa untuk Terjun KKN, Ditekankan sebagai Bentuk Ibadah dan Pengabdian
DPRD Lamteng Sidak Pabrik Baru di Terbanggi Besar
Warga Terbanggi Ilir Lampung Tengah Resah, Asap Pabrik PT. LBP Diduga Ganggu Kesehatan
Pondok Pesantren Baitul Makmur Metro Gelar Haflatul Tasyakur
PANI Lampung Tengah Matangkan Persiapan Deklarasi dan Sosialisasi Anti Narkoba
Polsek Seputih Banyak Gencarkan Imbauan Antisipasi Curanmor, Pasang Banner di Simpang Randu
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:00 WIB

Asap Hitam dari Cerobong PT LBP Sebabkan Gangguan Pernapasan

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:41 WIB

Gudang BBM Ilegal di Garuntang Diduga Milik Oknum TNI, Polda Lampung Dinilai Tutup Mata

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:41 WIB

ITSNU Lampung Siapkan Mahasiswa untuk Terjun KKN, Ditekankan sebagai Bentuk Ibadah dan Pengabdian

Senin, 23 Juni 2025 - 19:42 WIB

DPRD Lamteng Sidak Pabrik Baru di Terbanggi Besar

Senin, 23 Juni 2025 - 16:19 WIB

Warga Terbanggi Ilir Lampung Tengah Resah, Asap Pabrik PT. LBP Diduga Ganggu Kesehatan

Berita Terbaru

foto: mantan Sekwan OKU Selatan di gerebek

OKU SELATAN

Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri di Kos-kosan

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:36 WIB