Polda Lampung Ambil Alih Kasus Ketua PGRI Metro Usai Praperadilan Menangkan Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun,

foto: Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun,

PERISTIWATERKINI.NET – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengambil alih penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang sempat menyeret Ketua PGRI Kota Metro, Adi Firmansyah.

Langkah ini diambil menyusul putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Adi sebagai tersangka oleh Polres Metro tidak sah secara hukum.

Pengadilan Negeri Metro sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Adi. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik cacat prosedur.

Salah satu kejanggalan yang terungkap dalam sidang adalah penahanan terhadap Adi dilakukan sebelum laporan polisi resmi dibuat.

Menanggapi hal ini, Polda Lampung menyatakan komitmennya untuk menjamin proses hukum yang profesional dan transparan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, proses penyidikan kini berada di bawah kendali Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

“Kami ingin memastikan bahwa penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tanpa intervensi,” kata Yuyun kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Selain itu, Bidang Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Lampung saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik Polres Metro.

“Kami sudah menerima laporan dan sedang memverifikasi kebenarannya. Jika ditemukan pelanggaran etik atau hukum, akan kami tindaklanjuti,” tegas Yuyun.

Kuasa hukum Adi, Ryan Gumay, menyebut kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau surat panggilan resmi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, bukti berupa rekaman CCTV disebut digunakan tanpa kejelasan uji keabsahan.

Kasus ini menyita perhatian publik, tak hanya karena melibatkan figur guru, tetapi juga karena sorotan pada dugaan pelanggaran prosedur dalam proses hukum.

Yuyun menambahkan, Polda Lampung terbuka terhadap pengawasan publik dan menjamin proses hukum akan dikawal secara objektif.

“Kami tidak akan membiarkan praktik melanggar hukum di institusi kami. Semua langkah yang diambil akan berpijak pada asas keadilan,” pungkasnya.

Penulis : sahrul

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Modus Pacaran, Pengurus Ponpes di Lamteng Setubuhi Santri di Bawah Umur
Terseret Kasus Dana Hibah KONI Rp 1,1 Miliar, Ketua PSSI Lamteng Resmi Ditahan
Dana Hibah KONI Di duga Disalahgunakan, Setyo Malah Nombok Ratusan Juta
Dukung Penuh Sepak Bola Lampung Tengah, Anggota DPD RI Bustomi Zainudin Hadiri GRIB JAYA OPEN CUP 2025
Tiga Pekerja Galian C Ilegal di Way Seputih Diamankan, Pemilik Masih Bebas?
UBL dan GRANAT Lampung Tengah Gelar Observasi Sosial di Lapas Gunung Sugih
Pencemaran Udara Kian Parah, Warga Resah, DLH Tutup Mata
Sidang Kasus Pembunuhan Siswa SMAN 1 Anak Tuha Memasuki Tahapan Tuntutan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:17 WIB

Modus Pacaran, Pengurus Ponpes di Lamteng Setubuhi Santri di Bawah Umur

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:28 WIB

Terseret Kasus Dana Hibah KONI Rp 1,1 Miliar, Ketua PSSI Lamteng Resmi Ditahan

Senin, 28 Juli 2025 - 23:49 WIB

Dana Hibah KONI Di duga Disalahgunakan, Setyo Malah Nombok Ratusan Juta

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:55 WIB

Dukung Penuh Sepak Bola Lampung Tengah, Anggota DPD RI Bustomi Zainudin Hadiri GRIB JAYA OPEN CUP 2025

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:25 WIB

Tiga Pekerja Galian C Ilegal di Way Seputih Diamankan, Pemilik Masih Bebas?

Berita Terbaru