Polda DIY Ungkap Mafia Tanah Rugikan Mbah Tupon Rp3,5 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Pasal-pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Polda DIY menyampaikan komitmennya memberantas mafia tanah secara tuntas.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan serupa. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau mengetahui praktik seperti ini, kami imbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Polda DIY,” pungkas Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K.

Penulis : Wawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh
Mubeng Beteng: Laku Spiritual Malam 1 Suro di Keraton Yogyakarta
Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk
Anak-anak Happy, Stasiun Yogya Disulap Jadi Tempat Main Seru!
Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal
GBI Teleios Tutup HUT ke-16 dengan Bakti Sosial, “Makin Naik, Makin Kuat”
Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan
Esti Wijayati: PIP Gratis, Komitmen PDIP untuk Pendidikan Anak Bangsa
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:42 WIB

UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:15 WIB

Mubeng Beteng: Laku Spiritual Malam 1 Suro di Keraton Yogyakarta

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:28 WIB

Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:58 WIB

Anak-anak Happy, Stasiun Yogya Disulap Jadi Tempat Main Seru!

Senin, 23 Juni 2025 - 19:34 WIB

Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal

Berita Terbaru

foto: mantan Sekwan OKU Selatan di gerebek

OKU SELATAN

Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri di Kos-kosan

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:36 WIB