“Pasal-pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Polda DIY menyampaikan komitmennya memberantas mafia tanah secara tuntas.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan serupa. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau mengetahui praktik seperti ini, kami imbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Polda DIY,” pungkas Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini