“Kami menemukan bahwa AJB dibuat secara fiktif oleh oknum PPAT dan notaris tanpa kehadiran pihak yang sebenarnya,” tegasnya.

Akibat perbuatan para pelaku, dua sertifikat milik Mbah Tupon kini telah berpindah nama dan menjadi jaminan pinjaman, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
Polda DIY menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang.
“Pasal-pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Polda DIY menyampaikan komitmennya memberantas mafia tanah secara tuntas.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan serupa. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau mengetahui praktik seperti ini, kami imbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Polda DIY,” pungkas Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















