
Modus kejahatan dimulai sejak tahun 2022, ketika BR meminta sertifikat milik Mbah Tupon untuk alasan pecah bidang dan wakaf jalan. Namun belakangan diketahui, dokumen yang ditandatangani korban merupakan akta jual beli palsu tanpa kesepakatan jual beli yang sah.
“Kami menemukan bahwa AJB dibuat secara fiktif oleh oknum PPAT dan notaris tanpa kehadiran pihak yang sebenarnya,” tegasnya.

Akibat perbuatan para pelaku, dua sertifikat milik Mbah Tupon kini telah berpindah nama dan menjadi jaminan pinjaman, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
Polda DIY menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya