Bantul, Peristiwaterkini – Polda DIY terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah DIY.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Polda DIY terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, karena ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi yang lebih utama adalah soal ketertiban, keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kombes Pol Ihsan.
Dalam penindakan terbaru, Ditreskrimsus Polda DIY melalui Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) pada Bulan Desember 2024, melakukan penindakan terhadap penjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan ijin usaha di Toko M Sewon Bantul.
Dalam penindakan tersebut, telah diamankan minuman beralkohol golongan A, B dan C total sebanyak 787 botol.
Dengan rincian 250 botol minuman beralkohol golongan A, 480 botol minuman beralkohol golongan B dan 57 botol minuman beralkohol golongan C.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya