Polda DIY Tetapkan Andri Arpriyadin Tersangka Kasus Penipuan dan Pemerasan Online

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎”Kami menemukan adanya unsur pelanggaran UU ITE Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27B ayat (2) tentang penipuan melalui media elektronik,” terang Ardiansyah.

‎Ardiansyah menjelaskan, pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

‎“Pelanggaran pasal ini bisa dikenai pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, penyidik mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban serupa agar segera melapor ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY.

‎“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penipuan online. Jika ada korban lain dengan modus serupa, segera hubungi penyidik,” tegas Bripgol Rohmat Sidik Pamungkas.

‎Sementara itu, Zulhida berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama.

‎“Saya ingin ini jadi pelajaran agar lebih waspada dalam transaksi online,” ujarnya.

Penulis : Wawan

Editor : Peristiwaterkini

Sumber Berita: Liputan Langsung

Berita Terkait

Syauqi Tegaskan Pustakawan Garda Literasi Digital Kebangsaan Era Siber
Revisi UU Sisdiknas Didorong, DPD RI Soroti Tata Kelola Pendidikan
Pemda DIY Salurkan Living Cost, Mahasiswa UWM Korban Banjir Terbantu
Bantuan Pribadi Prabowo, Ribuan Becak Listrik Dukung Martabat Pengayuh Jogja
Gowes Njeron Beteng, Strategi Baru Angkat Wisata Budaya
KADIN DIY Galang Solidaritas Nasional, Kirim Bantuan Nyata ke Sumatra
‎PDT Ke-54 Yogyakarta Teguhkan Karakter Pramuka Lewat Pengembaraan
‎SUARA Indonesia Tegaskan Kebebasan Ekspresi Budaya Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:02 WIB

Syauqi Tegaskan Pustakawan Garda Literasi Digital Kebangsaan Era Siber

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:59 WIB

Revisi UU Sisdiknas Didorong, DPD RI Soroti Tata Kelola Pendidikan

Rabu, 24 Desember 2025 - 02:13 WIB

Bantuan Pribadi Prabowo, Ribuan Becak Listrik Dukung Martabat Pengayuh Jogja

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:59 WIB

Gowes Njeron Beteng, Strategi Baru Angkat Wisata Budaya

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:17 WIB

KADIN DIY Galang Solidaritas Nasional, Kirim Bantuan Nyata ke Sumatra

Berita Terbaru