”Kami menemukan adanya unsur pelanggaran UU ITE Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27B ayat (2) tentang penipuan melalui media elektronik,” terang Ardiansyah.
Ardiansyah menjelaskan, pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
“Pelanggaran pasal ini bisa dikenai pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, penyidik mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban serupa agar segera melapor ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penipuan online. Jika ada korban lain dengan modus serupa, segera hubungi penyidik,” tegas Bripgol Rohmat Sidik Pamungkas.
Sementara itu, Zulhida berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama.
“Saya ingin ini jadi pelajaran agar lebih waspada dalam transaksi online,” ujarnya.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Sumber Berita: Liputan Langsung
Halaman : 1 2

















