PERISTIWATERKINI.NET, Sleman – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Andri Arpriyadin sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan transaksi elektronik.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SK.Tap/471/VII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 16 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari laporan Zulhida Yuni, warga Sleman, yang merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah.
“Benar, laporan kami sudah naik ke tahap penetapan tersangka,” ungkap Zulhida kepada wartawan, Senin (27/10).
Ia mengaku tertipu setelah mentransfer uang kepada pelaku yang mengaku pemilik rekening BNI atas nama Andri Arpriyadin.
“Awalnya saya percaya karena pelaku berbicara sopan dan meyakinkan. Tapi setelah uang ditransfer, orangnya langsung hilang kontak,” tambahnya dengan nada kecewa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Ardiansyah Rolindo Saputra, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Andri Arpriyadin sebagai tersangka dan saat ini sudah di tahan di Polda.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Sumber Berita: Liputan Langsung
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















