Ia memastikan Polda DIY akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kasus ini sekarang menjadi kewenangan jaksa penuntut umum, tetapi kami tetap memantau perkembangannya,” tegasnya.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan tanah.
“Jangan ragu melapor jika menemukan indikasi mafia tanah di wilayah Anda. Partisipasi masyarakat adalah kunci memutus mata rantai kejahatan ini,” ujarnya.
Polda DIY berharap penanganan tegas kasus Mbah Tupon dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa di Yogyakarta.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















