Merasa ada yang tidak beres, Wayan akhirnya melaporkan Ahmad ke Polsek Baturaja Timur.
Belakangan terungkap bahwa motor tersebut telah digadaikan oleh Ahmad kepada seseorang bernama Nopen, warga Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat.
Nilai gadaiannya pun tergolong kecil, hanya Rp 1 juta.
“Sepeda motor korban digadai pelaku dengan nilai Rp 1 juta,” ujar Kapolres OKU AKBP Endro Ariwibowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdun.
Ahmad akhirnya diserahkan oleh pihak keluarganya ke polisi.
Ia diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Baturaja Timur di Polsek Lengkiti, OKU.
Kasus ini pun menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang, bahkan kepada orang yang dikenal.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka guna proses hukum selanjutnya.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















