PERISTIWATERKINI.NET – Seorang pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan,
harus berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan aksi tak terpuji terhadap orang yang telah menolongnya.
Ahmad Dumyati (45), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti,
dilaporkan ke polisi setelah diduga menggadaikan sepeda motor milik rekannya sendiri.
Peristiwa ini bermula saat Ahmad meminjam sepeda motor milik Wayan Ade Saputra, warga Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, pada Jumat, (4/4/2025).
Ahmad berdalih meminjam motor untuk keperluan mendesak, yakni mengantar istrinya berobat.
Karena merasa iba, Wayan pun tanpa banyak pikir menyerahkan motornya, yakni Suzuki Thunder warna biru dengan nomor polisi BG 6259 FZ.
Sayangnya, niat baik Wayan dibalas dengan tindakan yang merugikan.
Motor yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan bahkan hingga keesokan harinya, Sabtu, 5 April 2025.
Merasa ada yang tidak beres, Wayan akhirnya melaporkan Ahmad ke Polsek Baturaja Timur.
Belakangan terungkap bahwa motor tersebut telah digadaikan oleh Ahmad kepada seseorang bernama Nopen, warga Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat.
Nilai gadaiannya pun tergolong kecil, hanya Rp 1 juta.
“Sepeda motor korban digadai pelaku dengan nilai Rp 1 juta,” ujar Kapolres OKU AKBP Endro Ariwibowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdun.
Ahmad akhirnya diserahkan oleh pihak keluarganya ke polisi.
Ia diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Baturaja Timur di Polsek Lengkiti, OKU.
Kasus ini pun menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang, bahkan kepada orang yang dikenal.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka guna proses hukum selanjutnya.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini