Petani Singkong Lampung Terhimpit: Harga Tidak Stabil, Pabrik Tutup

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Peristiwaterkini – Para petani singkong di Provinsi Lampung kini menghadapi krisis serius.

Gelombang aksi demonstrasi yang dilakukan untuk menuntut stabilitas harga hasil panen mereka ternyata tidak mampu menyelesaikan permasalahan.

Bahkan, kesepakatan bersama yang dibuat pada 23 Desember 2024 antara Pemerintah Provinsi Lampung, 24 perusahaan tapioka, dan perwakilan petani yang menetapkan harga singkong Rp 1.400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15% gagal diimplementasikan secara efektif.

Alih-alih menjadi solusi, sejumlah perusahaan tapioka justru mengambil langkah “gerakan tutup pabrik”.

Dengan menutup pabrik, perusahaan tidak lagi membeli singkong dari petani. Langkah ini diawali oleh PT Teguh Wibawa Bhakti Persada di Lampung Utara, yang berhenti membeli singkong mulai Kamis, 23 Januari 2025.

Tidak lama kemudian, langkah serupa diikuti PT Budi Starch & Sweetener, anak usaha dari PT Bumi Waras Group, yang mengumumkan penutupan pembelian singkong mulai Jumat, 24 Januari 2025.

Melalui surat pernyataannya, pimpinan PT Budi Starch & Sweetener, Indram, menyebut bahwa perusahaan tidak bisa menerapkan Surat Edaran Gubernur terkait harga pembelian singkong.

“Pabrik tutup hingga ada ketentuan lebih lanjut,” demikian pernyataan resmi perusahaan.

Sementara itu, langkah yang lebih “halus” diambil oleh PT Umas Jaya Agrotama di Lampung Tengah, yang menyatakan akan membeli singkong dengan harga Rp 1.400 per kilogram dan rafaksi 15%, tetapi dengan syarat tambahan: kadar pati minimal 24%. Kebijakan ini menyulitkan banyak petani yang tidak dapat memenuhi standar tersebut.

 

Pakar hukum tata negara, Dr. Wendy Melfa, menilai bahwa kesepakatan harga singkong yang dibuat pada Desember lalu tidak memenuhi prinsip dasar hukum, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

“Jika ketiga unsur ini tidak dipenuhi, maka pemberlakuan hukum tersebut tidak akan efektif,” ujarnya.

Penulis : Jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Modus Pacaran, Pengurus Ponpes di Lamteng Setubuhi Santri di Bawah Umur
Terseret Kasus Dana Hibah KONI Rp 1,1 Miliar, Ketua PSSI Lamteng Resmi Ditahan
Dana Hibah KONI Di duga Disalahgunakan, Setyo Malah Nombok Ratusan Juta
Dukung Penuh Sepak Bola Lampung Tengah, Anggota DPD RI Bustomi Zainudin Hadiri GRIB JAYA OPEN CUP 2025
Tiga Pekerja Galian C Ilegal di Way Seputih Diamankan, Pemilik Masih Bebas?
UBL dan GRANAT Lampung Tengah Gelar Observasi Sosial di Lapas Gunung Sugih
Pencemaran Udara Kian Parah, Warga Resah, DLH Tutup Mata
Sidang Kasus Pembunuhan Siswa SMAN 1 Anak Tuha Memasuki Tahapan Tuntutan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:17 WIB

Modus Pacaran, Pengurus Ponpes di Lamteng Setubuhi Santri di Bawah Umur

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:28 WIB

Terseret Kasus Dana Hibah KONI Rp 1,1 Miliar, Ketua PSSI Lamteng Resmi Ditahan

Senin, 28 Juli 2025 - 23:49 WIB

Dana Hibah KONI Di duga Disalahgunakan, Setyo Malah Nombok Ratusan Juta

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:55 WIB

Dukung Penuh Sepak Bola Lampung Tengah, Anggota DPD RI Bustomi Zainudin Hadiri GRIB JAYA OPEN CUP 2025

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:25 WIB

Tiga Pekerja Galian C Ilegal di Way Seputih Diamankan, Pemilik Masih Bebas?

Berita Terbaru