Persahabatan Berujung Maut, Pria Tewas Dibunuh Teman Akibat Candaan Sensitif

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Juni 2025 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: pres rilis Polres OKU tentang kasus pembunuhan yang terjadi di Sinar Peninjauan

foto: pres rilis Polres OKU tentang kasus pembunuhan yang terjadi di Sinar Peninjauan

PERISTIWATERKINI – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar konferensi pers atas kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Marga Bakti, Kecamatan Sinar Peninjauan, Selasa (10/6/2025).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di teras rumah korban yang terletak di Blok B2 Dusun Sumber Makmur.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P menjelaskan bahwa korban tewas adalah Asep Prasnanda (56), sementara istrinya mengalami luka-luka.

Tersangka pembunuhan diketahui bernama Abila alias Gogon (51), yang merupakan teman dekat korban.

Menurut keterangan, pelaku kerap bertandang ke rumah korban. Pada hari kejadian, pelaku sempat minum dan makan bersama di rumah korban.

Suasana awalnya akrab hingga kemudian terjadi percakapan yang memicu kemarahan tersangka.

Korban diduga melontarkan candaan yang menyinggung urusan rumah tangga pelaku, khususnya terkait hubungan intim dengan istrinya.

Kalimat korban yang menyatakan “makanya kalau main jangan lama-lama, biar darahnya nggak rendah,” diduga menjadi pemicu emosi pelaku.

Merasa tersinggung, pelaku berpura-pura hendak buang air ke belakang rumah. Di situlah ia menemukan pisau daging sepanjang 35 cm dan langsung menyerang istri korban terlebih dahulu.

Saat mendengar teriakan, Asep Prasnanda masuk ke rumah untuk melerai. Namun, bukannya berhenti, pelaku justru mengamuk dan menyerang korban secara brutal hingga meninggal dunia dengan luka di leher, dada, kepala, dan tubuh lainnya.

Warga sekitar yang mendengar keributan segera datang dan berhasil mengamankan pelaku. Tak lama, personel Polsek Sinar Peninjauan tiba di lokasi dan membawa tersangka ke kantor polisi.

Barang bukti yang diamankan termasuk pisau daging, pakaian milik korban dan tersangka. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 38 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolsek Sinar Peninjauan Ipda Suherman menyatakan bahwa meskipun korban dan pelaku adalah teman dekat, candaan sensitif soal urusan pribadi bisa berujung petaka.

“Pelaku memang mengidap darah rendah, dan itu sering dijadikan olok-olokan. Rupanya, kali ini pelaku sudah tidak tahan,” ungkapnya.

Penulis : Gunawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

PT Mitra Ogan Kangkangi Kementerian, HGU Oper Alih Pihak Ke 3
Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan
Kepala Desa Batumarta I Tinjau Latihan Paskibraka Jelang HUT RI ke-80
Kapolres OKU Dampingi Presiden Prabowo Launching Gerakan Pangan Murah Serentak
Hamil 7 Bulan, Ibu Muda di OKU Dianiaya Suami hingga Trauma
Puncak Hari Pramuka OKU Dua Tokoh PKK Terima Penghargaan Nasional
Desa Batumarta I Salurkan BLT Dana Desa untuk Lansia dan Warga Sakit Menahun
Silahturahmi Hangat Pengurus Lemkari SE-sumatera Selatan, Siap Besarkan Organisasi

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WIB

PT Mitra Ogan Kangkangi Kementerian, HGU Oper Alih Pihak Ke 3

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 07:48 WIB

Kepala Desa Batumarta I Tinjau Latihan Paskibraka Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Kapolres OKU Dampingi Presiden Prabowo Launching Gerakan Pangan Murah Serentak

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:35 WIB

Hamil 7 Bulan, Ibu Muda di OKU Dianiaya Suami hingga Trauma

Berita Terbaru