PERISTIWATERKINI.NET – Komunitas Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) wilayah Yogyakarta akan mengadakan lingkar diskusi bertema “Hukum Perkawinan, Perjanjian Perkawinan & Hukum Waris terhadap Perkawinan Campuran” pada Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB.
Acara ini bertempat di 101 Style Yogyakarta Malioboro, Jl. Gajah Mada No. 30, Purwokinanti, DI Yogyakarta.
Kegiatan ini menghadirkan dua pembicara ahli, yakni Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, dan Wikanto Adi, RFP, seorang perencana keuangan profesional.
“Banyak pasangan perkawinan campuran yang belum memahami secara menyeluruh aspek hukum yang mengatur kehidupan rumah tangga mereka, termasuk hak waris dan pentingnya perjanjian pranikah. Melalui forum ini, kami ingin memberikan pemahaman hukum yang benar dan terstruktur,” ungkap Ketua Perwakilan PerCa Yogyakarta, Aries Mutfiany.
Ia menambahkan, “Kesadaran hukum harus dibangun sejak awal, bahkan sebelum akad nikah berlangsung, agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.”
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya