Perang Melawan Perdagangan Gelap: Sisik Trenggiling Disita, Pelaku Ditahan

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERISTIWATERKINI.NET – Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil menggagalkan transaksi ilegal penjualan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling (Manis javanicus) di Kota Bukittinggi pada Kamis, 10 Juli 2025.

Pelaku berinisial M alias AY (63) ditangkap saat menunggu pembeli di halaman SPBU Mandiangin, Kecamatan Koto Selayan.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Tim kami segera bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kepala Balai Gakkum Sumatera, Hari Novianto.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling seberat 5,850 kilogram, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BA 4052 LW lengkap dengan surat-surat, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

Tersangka saat diringkus aparat di SPBU (Wawan-Peristiwaterkini)

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Anak Air, Padang. Semua barang bukti diamankan di Pos Gakkum Padang,” lanjut Hari Novianto.

Ia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam pengakuannya, pelaku mengatakan bahwa ia mengumpulkan sisik trenggiling selama tiga bulan dari warga sekitar.

Ia tergiur menjualnya karena informasi dari kerabat bahwa harga sisik cukup tinggi di pasar gelap.

“Motif ekonomi memang kerap menjadi alasan, tapi ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keberlangsungan hidup satwa dilindungi,” tegas Hari.

Penulis : Wawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Resmi! Muhammadiyah Luncurkan Layanan Gizi Nasional Berbasis Al-Maun
Muhammadiyah Gaungkan MBG sebagai Gerakan Sosial Berbasis Al-Ma’un
Sidang Kasus Pokir DPRD OKU: Sugeng Ungkap Tekanan dan Fee Rp1,5 Miliar
Dua Pelaku Curas Ditangkap, Satu Masih Buron
Satresnarkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Medang Deras
KA Argo Wilis Kini Berhenti di Stasiun Ciamis, Warga Yogya dan Solo Makin Mudah ke Priangan Timur!
212 Merek Beras Oplosan Terungkap, Mentan Minta Penindakan Tegas
Polisi Bekuk Pelaku Pembawa Sajam saat Lakukan Pungli di Jalan Lintas Sumatera OKU

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 23:44 WIB

Resmi! Muhammadiyah Luncurkan Layanan Gizi Nasional Berbasis Al-Maun

Selasa, 15 Juli 2025 - 23:34 WIB

Muhammadiyah Gaungkan MBG sebagai Gerakan Sosial Berbasis Al-Ma’un

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:22 WIB

Perang Melawan Perdagangan Gelap: Sisik Trenggiling Disita, Pelaku Ditahan

Senin, 14 Juli 2025 - 19:37 WIB

Dua Pelaku Curas Ditangkap, Satu Masih Buron

Senin, 14 Juli 2025 - 19:19 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Medang Deras

Berita Terbaru