PERISTIWATERKINI.NET – Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil menggagalkan transaksi ilegal penjualan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling (Manis javanicus) di Kota Bukittinggi pada Kamis, 10 Juli 2025.
Pelaku berinisial M alias AY (63) ditangkap saat menunggu pembeli di halaman SPBU Mandiangin, Kecamatan Koto Selayan.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Tim kami segera bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kepala Balai Gakkum Sumatera, Hari Novianto.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling seberat 5,850 kilogram, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BA 4052 LW lengkap dengan surat-surat, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Anak Air, Padang. Semua barang bukti diamankan di Pos Gakkum Padang,” lanjut Hari Novianto.
Ia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam pengakuannya, pelaku mengatakan bahwa ia mengumpulkan sisik trenggiling selama tiga bulan dari warga sekitar.
Ia tergiur menjualnya karena informasi dari kerabat bahwa harga sisik cukup tinggi di pasar gelap.
“Motif ekonomi memang kerap menjadi alasan, tapi ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keberlangsungan hidup satwa dilindungi,” tegas Hari.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya