PERISTIWATERKINI.NET – Pengusaha ternama Kota Palembang sekaligus Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, Haji Alim, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (10/3/2025).
Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah terkait proyek Jalan Tol Palembang-Jambi yang mencakup lahan seluas 34 hektar.
Dalam pemanggilan tersebut, Haji Alim tiba di Kejati Sumsel pada pukul 12.00 WIB menggunakan mobil ambulans.
Didampingi oleh petugas medis dan dikawal ketat oleh puluhan jaksa, ia tampak menggunakan ranjang pasien serta membawa tabung oksigen saat memasuki kantor kejaksaan. Setelah itu, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Roy Riyadi, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini tersangka Haji Alim memenuhi panggilan dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik,” ujar Roy kepada media.
Sebelumnya, penyidik Kejari Muba telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, baik di Palembang maupun di Musi Banyuasin (Muba).
Hasil penyelidikan mengarah pada penetapan dua tersangka, yaitu Haji Alim dan Amin Mansyur, seorang mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba.
Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen administrasi untuk pengadaan lahan proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Muba Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 yang dikeluarkan pada 17 Februari 2025.
Kejaksaan menyatakan bahwa alat bukti yang dikumpulkan telah cukup untuk menjerat kedua tersangka sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Kami menetapkan HA sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 tanggal 6 Maret 2025, sementara AM ditetapkan berdasarkan Surat Nomor: PRINT-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 pada tanggal yang sama,” jelas Kajari Muba, Roy Riyadi.
Roy menambahkan bahwa sebelumnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 9 jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, dan Kejaksaan berjanji akan mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek strategis nasional tersebut.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini