Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen administrasi untuk pengadaan lahan proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Muba Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 yang dikeluarkan pada 17 Februari 2025.
Kejaksaan menyatakan bahwa alat bukti yang dikumpulkan telah cukup untuk menjerat kedua tersangka sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Kami menetapkan HA sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 tanggal 6 Maret 2025, sementara AM ditetapkan berdasarkan Surat Nomor: PRINT-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 pada tanggal yang sama,” jelas Kajari Muba, Roy Riyadi.
Roy menambahkan bahwa sebelumnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 9 jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, dan Kejaksaan berjanji akan mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek strategis nasional tersebut.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2