Pengusaha Palembang Haji Alim Diperiksa Kejati Sumsel dalam Kasus Dugaan Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : Haji Alim penuhi panggilan di kejati palembang

foto : Haji Alim penuhi panggilan di kejati palembang

PERISTIWATERKINI.NET – Pengusaha ternama Kota Palembang sekaligus Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, Haji Alim, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (10/3/2025).

Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah terkait proyek Jalan Tol Palembang-Jambi yang mencakup lahan seluas 34 hektar.

Dalam pemanggilan tersebut, Haji Alim tiba di Kejati Sumsel pada pukul 12.00 WIB menggunakan mobil ambulans.

Didampingi oleh petugas medis dan dikawal ketat oleh puluhan jaksa, ia tampak menggunakan ranjang pasien serta membawa tabung oksigen saat memasuki kantor kejaksaan. Setelah itu, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Roy Riyadi, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini tersangka Haji Alim memenuhi panggilan dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik,” ujar Roy kepada media.

Sebelumnya, penyidik Kejari Muba telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, baik di Palembang maupun di Musi Banyuasin (Muba).

Hasil penyelidikan mengarah pada penetapan dua tersangka, yaitu Haji Alim dan Amin Mansyur, seorang mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba.

Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen administrasi untuk pengadaan lahan proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Muba Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 yang dikeluarkan pada 17 Februari 2025.

Kejaksaan menyatakan bahwa alat bukti yang dikumpulkan telah cukup untuk menjerat kedua tersangka sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Kami menetapkan HA sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 tanggal 6 Maret 2025, sementara AM ditetapkan berdasarkan Surat Nomor: PRINT-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 pada tanggal yang sama,” jelas Kajari Muba, Roy Riyadi.

Roy menambahkan bahwa sebelumnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.

Keduanya diduga melanggar Pasal 9 jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, dan Kejaksaan berjanji akan mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek strategis nasional tersebut.

Penulis : jurnalis

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN UPT Baturaja Bersama Masyarakat Gelar Aksi Bersih Sampah
Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri di Kos-kosan
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres OKU Gelar Aksi Bersih Tempat Ibadah Serentak
Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk
Sidang Kasus Korupsi Dana Pokir OKU: Terungkap Skema Fee dan Keterlibatan “Orang Dekat” Pejabat
Vakum Tiga Tahun, IPSI OKU Gelar Muskab untuk Bangkitkan Prestasi Pencak Silat Daerah
Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:48 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN UPT Baturaja Bersama Masyarakat Gelar Aksi Bersih Sampah

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:36 WIB

Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri di Kos-kosan

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres OKU Gelar Aksi Bersih Tempat Ibadah Serentak

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:28 WIB

Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk

Berita Terbaru

PERISTIWA

Agam Rinjani, Pahlawan Sunyi dari Punggung Gunung

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:06 WIB

NASIONAL

Gagal Nanjak, Truk Trailer Timpa Minibus di Boyolali

Kamis, 26 Jun 2025 - 09:39 WIB