Kajari memaparkan bahwa DL ditanggap saat hendak menggunakan narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,315 gram.
Barang haram tersebut di beli dari seseorang saksi berinisial IS dalam lima bungkus plastik seharga Rp 400 ribu.
Namun setelah melalui penyidikan mendalam dan asesmen terpadu, DL diketahui bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika. DL bukan produsen, bukan pengedar, apalagi kurir, ia hanyalah korban penyalahgunaan narkoba.
DL tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan tidak memiliki riwayat sebagai residivis kasus narkoba, dari hasil tes laboratorium, ia dinyatakan positif menggunakan narkotika, namun bukan pelaku kejahatan terorganisir.
Penghentuan ini didasari oleh kejaksaan OKU dengan mengacu Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara penyalah gunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Perkara ini diajukan dan disetujui oleh tim RJ di Jampidum Kejakgung karena seluruh syarat terpenuhi, DL adalah korban, bukan pelaku kriminal murni,” pungkasnya.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2