PERISTIWATERKINI.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap dua bandar narkoba dalam penggerebekan mencekam pada Minggu (16/3/2025) siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Dua tersangka, IS (36) dan UP (25), tak berkutik saat aparat mendobrak sebuah rumah di Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, OKU, Sumatera Selatan.
Masyarakat sekitar sudah lama gerah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka. Laporan warga pun segera ditindaklanjuti oleh kepolisian, yang langsung melakukan penyelidikan intensif.
Setelah mengantongi cukup bukti, petugas menetapkan rumah di Desa Padang Bindu sebagai target operasi. Kepala Desa Padang Bindu turut menyaksikan langsung jalannya penggerebekan ini.
Saat tim kepolisian menggerebek lokasi, mereka langsung menemukan delapan plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 2,47 gram.
Narkoba tersebut disimpan dalam sebuah kotak rokok yang tergeletak di atas meja. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp 400 ribu, yang diduga kuat hasil transaksi narkoba.
Penulis : Gunawan
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya