Pihak rental mulai curiga ketika pelaku tak kunjung membayar sisa sewa maupun mengembalikan kedua motor hingga awal April.
Ketika ditagih pada 7 April, pelaku juga tidak memberikan respon atau kejelasan.
Puncaknya, pada 8 April, pemilik rental menemukan bahwa dua unit motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain.
Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan.
Berbekal pelacakan GPS, petugas berhasil menemukan motor Honda Scoopy di kawasan Selopamioro,
Imogiri, sementara Honda Vario ditemukan di wilayah Dlingo, Bantul.
Kedua kendaraan telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, polisi menetapkan MS alias Manda Saputra sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















