PERISTIWATERKINI.NET – Perang melawan narkotika kembali digaungkan Polres OKU Selatan. Kali ini, seorang pria muda asal Lampung dibekuk usai kedapatan membawa sabu di Kecamatan Banding Agung.
Penangkapan itu dilakukan pada Jumat, (23/5/2025), setelah Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres OKU Selatan menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Desa Bandar Agung.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Alimin, S.H., langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Tim bergerak cepat dan melakukan pengintaian sepanjang hari.
Sekitar pukul 15.00 WIB, target berhasil diidentifikasi. Ia adalah Yeri Saputra bin Yusuf Arif, 27 tahun, warga Desa Menggala Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Tersangka diamankan di pinggir jalan Kelurahan Bandar Agung. Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 2,43 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok merek Mover.
Yeri tak dapat mengelak. Di hadapan petugas, ia mengakui sabu itu miliknya dan hendak diedarkan di wilayah OKU Selatan.
Kini, tersangka ditahan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Alimin menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus digencarkan. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti. Ini bentuk komitmen kami menciptakan OKU Selatan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Uji laboratorium dan gelar perkara telah dijadwalkan, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Labfor Polda Sumsel.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini