PERISTIWATERKINI.NET – Sebuah penangkapan dramatis terjadi di area parkir salah satu restoran cepat saji ternama di Kota Lubuk Linggau.
Seorang pria berinisial YJF (27), warga Desa Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap membawa ganja siap edar.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau yang telah lama membuntuti gerak-gerik YJF.
Pria tersebut diketahui sudah masuk dalam daftar target operasi karena diduga aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Petugas akhirnya melakukan penyergapan saat YJF berada di parkiran restoran Richeese Factory di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik hitam yang berisi 13 paket ganja kering.
Paket-paket tersebut dibungkus dengan kertas koran dan terdiri dari daun, batang, serta biji ganja.
Barang terlarang itu ditemukan tersimpan di bagian pintu depan mobil yang digunakan pelaku, sebuah Datsun putih bernomor polisi BG 1432 GR.
Selain ganja, petugas juga mengamankan kunci kontak dan STNK atas nama YJF sebagai barang bukti tambahan. Total berat ganja yang disita mencapai 23 gram bruto.
Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Tidak ada toleransi bagi pengedar narkotika di wilayah kami,” tegasnya.
Polres Lubuk Linggau juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Kolaborasi antara warga dan polisi diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkotika.
Penulis : jurnalis
Editor : Peristiwaterkini