Pengamat Politik Soroti Pembentukan AKD DPRD OKU: Diduga Cacat Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto:  Andi Hamdan

foto: Andi Hamdan

PERISTIWATERKINI Polemik pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kabupaten OKU menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari pengamat politik lokal, Andi Hamdan, yang menilai proses tersebut tidak sah dan berpotensi cacat hukum.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (20/6/2025), Andi menyampaikan bahwa pembentukan ulang AKD seharusnya mengikuti aturan main yang jelas, terutama menyangkut masa jabatan. Ia menyebut, penggantian AKD hanya bisa dilakukan setelah 2 tahun 6 bulan masa kerja.

“Secara normatif, langkah DPRD OKU ini tidak sesuai prosedur. Pergantian AKD yang dilakukan saat ini melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, Andi tetap mengapresiasi pelantikan Ketua DPRD OKU, Syahril Elmi alias Alex, yang dilakukan dalam Rapat Paripurna XXI masa persidangan ketiga. Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 306/KPTS/I/2025.

Namun, ia menegaskan bahwa pelantikan itu tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk membenarkan pembentukan ulang AKD secara menyeluruh.

“Contohnya, Komisi I yang sebelumnya dipimpin oleh Naproni diganti seluruh strukturnya, termasuk wakil dan sekretaris. Ini jelas-jelas melanggar ketentuan karena belum waktunya dilakukan perubahan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti posisi Ketua Komisi II dan III yang tersandung kasus hukum. Menurutnya, pergantian belum bisa dilakukan karena proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Tidak bisa diganti begitu saja. Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Ormas GMPD Sumsel, Muslimin Baijuri, turut menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai dinamika politik OKU pasca Pilkada masih didominasi dua kelompok besar: Bertaji dan YPN Yes.

“Namun, semua pihak harus mengesampingkan kepentingan politik untuk mendorong pembangunan dan kemajuan OKU,” ujar Muslimin.

Andi Hamdan pun menutup pernyataannya dengan harapan agar DPRD OKU menjalankan tugas legislatif secara taat hukum. “Yang benar harus dikatakan benar, dan yang salah harus diluruskan, demi masa depan pemerintahan OKU,” pungkasnya.

Penulis : jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

‎Gotong Royong PDI Perjuangan Bersihkan Code, Politik Turun Rawat Lingkungan
‎Kaesang Lantik Pengurus PSI DIY, Target Menang Pemilu
‎Mardiono Buka Muswil IX PPP DIY, Soliditas Kader Jadi Kunci
ASN Dibirukan, Kebijakan Bupati Kulon Progo Bau Politisasi Birokrasi
‎Kehumasan Inklusif Antar Bawaslu Kota Yogyakarta Berbuah Penghargaan Nasional
PSI DIY Diminta Merapat ke Bawah, Jangan Cuma Jadi Pajangan Partai
PSI Bantul Gerakkan Bantuan Nyata Bangun Ketahanan Pangan Warga
‎Kaesang Tegaskan Kebangkitan PSI, Struktur Akar Rumput Diperkuat

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 12:18 WIB

‎Gotong Royong PDI Perjuangan Bersihkan Code, Politik Turun Rawat Lingkungan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 05:08 WIB

‎Kaesang Lantik Pengurus PSI DIY, Target Menang Pemilu

Senin, 5 Januari 2026 - 10:17 WIB

‎Mardiono Buka Muswil IX PPP DIY, Soliditas Kader Jadi Kunci

Kamis, 1 Januari 2026 - 06:36 WIB

ASN Dibirukan, Kebijakan Bupati Kulon Progo Bau Politisasi Birokrasi

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:17 WIB

‎Kehumasan Inklusif Antar Bawaslu Kota Yogyakarta Berbuah Penghargaan Nasional

Berita Terbaru

NASIONAL

ISRI Kritik Board of Peace, Dinilai Boros APBN ‎

Senin, 2 Feb 2026 - 21:50 WIB