Pengamat Politik Soroti Pembentukan AKD DPRD OKU: Diduga Cacat Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto:  Andi Hamdan

foto: Andi Hamdan

PERISTIWATERKINI Polemik pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kabupaten OKU menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari pengamat politik lokal, Andi Hamdan, yang menilai proses tersebut tidak sah dan berpotensi cacat hukum.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (20/6/2025), Andi menyampaikan bahwa pembentukan ulang AKD seharusnya mengikuti aturan main yang jelas, terutama menyangkut masa jabatan. Ia menyebut, penggantian AKD hanya bisa dilakukan setelah 2 tahun 6 bulan masa kerja.

“Secara normatif, langkah DPRD OKU ini tidak sesuai prosedur. Pergantian AKD yang dilakukan saat ini melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, Andi tetap mengapresiasi pelantikan Ketua DPRD OKU, Syahril Elmi alias Alex, yang dilakukan dalam Rapat Paripurna XXI masa persidangan ketiga. Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 306/KPTS/I/2025.

Namun, ia menegaskan bahwa pelantikan itu tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk membenarkan pembentukan ulang AKD secara menyeluruh.

“Contohnya, Komisi I yang sebelumnya dipimpin oleh Naproni diganti seluruh strukturnya, termasuk wakil dan sekretaris. Ini jelas-jelas melanggar ketentuan karena belum waktunya dilakukan perubahan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti posisi Ketua Komisi II dan III yang tersandung kasus hukum. Menurutnya, pergantian belum bisa dilakukan karena proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Tidak bisa diganti begitu saja. Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Ormas GMPD Sumsel, Muslimin Baijuri, turut menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai dinamika politik OKU pasca Pilkada masih didominasi dua kelompok besar: Bertaji dan YPN Yes.

“Namun, semua pihak harus mengesampingkan kepentingan politik untuk mendorong pembangunan dan kemajuan OKU,” ujar Muslimin.

Andi Hamdan pun menutup pernyataannya dengan harapan agar DPRD OKU menjalankan tugas legislatif secara taat hukum. “Yang benar harus dikatakan benar, dan yang salah harus diluruskan, demi masa depan pemerintahan OKU,” pungkasnya.

Penulis : jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Esti Wijayati: PIP Gratis, Komitmen PDIP untuk Pendidikan Anak Bangsa
Polemik AKD DPRD OKU: Dinilai Cacat Hukum, Sejumlah Tokoh Desak Evaluasi
Partai Ummat Tak Lagi Menjunjung Keadilan, Kami Bubarkan Diri!
Partai Ummat DIY Meledak dari Dalam, 500 Pengurus Buang KTA
Presiden Prabowo Subianto Diskusikan Isu Ekonomi dengan Pengusaha di Istana Kepresidenan
UI Tentukan Langkah Terkait Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
Geger! Megawati Umumkan Dua Juru Bicara Baru, Suara PDI Perjuangan Menggelegar!
Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi Danantara
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:30 WIB

Esti Wijayati: PIP Gratis, Komitmen PDIP untuk Pendidikan Anak Bangsa

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:38 WIB

Polemik AKD DPRD OKU: Dinilai Cacat Hukum, Sejumlah Tokoh Desak Evaluasi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:14 WIB

Pengamat Politik Soroti Pembentukan AKD DPRD OKU: Diduga Cacat Hukum

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:52 WIB

Partai Ummat Tak Lagi Menjunjung Keadilan, Kami Bubarkan Diri!

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:17 WIB

Partai Ummat DIY Meledak dari Dalam, 500 Pengurus Buang KTA

Berita Terbaru

foto: mantan Sekwan OKU Selatan di gerebek

OKU SELATAN

Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri di Kos-kosan

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:36 WIB