PERISTIWATERKINI.NET, Jogja – Kasus penetapan tersangka terhadap suami korban penjambretan di Sleman membuka ruang diskusi penting mengenai penerapan pembelaan diri dalam hukum pidana Indonesia.
Praktisi hukum Musthafa, SH menilai bahwa perkara ini seharusnya tidak hanya dilihat dari akibat akhir, tetapi juga dari situasi mendesak yang melatarbelakanginya.
“Hukum pidana tidak berdiri terpisah dari konteks kemanusiaan,” ujarnya Senin (26/1/2026).
Musthafa menjelaskan bahwa Pasal 49 KUHP memberikan dasar hukum bagi seseorang yang melakukan pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain.
“Jika serangan bersifat nyata dan melawan hukum, maka tindakan untuk menghentikan serangan itu dapat menjadi alasan pemaaf,” kata Musthafa.
Ia menegaskan, ukuran kewajaran dan proporsionalitas menjadi kunci penilaian.
Lebih jauh, Musthafa menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku pengejaran.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















