“Setelah mengambil getah karet milik korban, pelaku membawanya dengan mengunakan sepeda motor menuju rumah pelaku,” ucapnya.
Pelaku, tambahnya, berniat untuk menjualkan getah karet hasil dari pencurian tersebut ke tempat pengepul, pada Jumat (26/4/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Setelah sampai ditempat pengepul pelaku langsung diamankan oleh warga, usai ditangkap, warga langsung melaporkannya kepada Polsek Lubuk Raja dan anggota piket langsung ke TKP.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 2 (dua) buah kotak plastik viber berisikan getah bekuan karet dan 1 unit sepeda motor Yamaha vega r. sudah diamankan di Polsek Lubuk Raja untuk di proses lebih lanjut, dan dikenai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” pungkas IPDA Charles.
Halaman : 1 2

















